RESMI! Kemenhub Umumkan Daftar Kenaikan Tarif Ojol Mulai Berlaku 10 September Mendatang

- 7 September 2022, 17:32 WIB
RESMI! Kemenhub Umumkan Daftar Kenaikan Tarif Ojol Yang Mulai Berlaku 10 September Mendatang
RESMI! Kemenhub Umumkan Daftar Kenaikan Tarif Ojol Yang Mulai Berlaku 10 September Mendatang /ANTARA FOTO/Fauzan.

MEDIA BLITAR – Usai kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) resmi dilakukan, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan kenaikan tarif ojek online (ojol).

Keputusan atau pengambilan kebijakan kenaikan tarif ojol akan disesuaikan dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Nantinya tarif baru kenaikan tarif ojol akan terhitung mulai berlaku pada tanggal 10 September 2022 mendatang.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Pesawat Latih Bonanza TNI AL Jatuh di Perairan Selat Madura

Pengumuman terkait kenaikan tarif ojol tersebut disampaikan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno dalam konferensi pers secara virtual pada hari ini.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno menjelaskan tarif baru ojek online tersebut akan berlaku terhitung mulai tanggal 10 September 2022 mendatang.

"Penyesuaian biaya jasa ini dilakukan sebagai penyesuaian komponen biaya jasa seperti (harga) BBM, UMR (Upah Minimum Regional), dan perhitungan komponen jasa lainnya," jelas Hendro pada Rabu 7 September 2022.

Baca Juga: Ferdy Sambo dan Satu Tersangka Lain, Diperiksa di Lokasi yang Berbeda, Begini Kata Pihak Kepolisian

Selain itu Hendro menyebutkan bahwa pihak aplikator akan diberikan waktu tiga hari untuk mengaplikasikannya

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x