Lebih lanjut, terkait kelengkapan berkas tersangka Putri Candrawati, diterima Kejagung pada 29 Agustus 2022, kemudian dianalisis jekasa peneliti pada 1 September 2022, namun berkas dinyatakan belum lengkap.
Berkas tersebut, kemudian dikembalian pada penyidik dalam tujuh hari setelah surat perihal pengembalian berkas untuk dilengkapi, yang diterbitkan oleh Jaksa Peneliti, lengkap dengan petunjuk jaksa.
"Paling lambat Kamis depan (dikembalikan/P-19)," ungkapnya.
Baca Juga: Profil Biodata Agung Budi Maryoto, Lengkap Pendidikan-Karir: Umumkan 6 Tersangka Kasus Brigadir J
Baca Juga: Daftar Tersangka Obstruction of Justice dalam Proses Kasus Hukum Pembunuhan Berencana Brigadir J
Sementara 4 berkas alas tersangka sebelumnya, meliputi Ferdi Sambo, Richard Eluezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf juga dikembalikan kepada penyidik, karena dinilai belum lengkap soal bukti formil dan materiil.
"Tim jaksa peneliti berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka FS, REPL, RRW, dan KM belum lengkap secara formil dan materiil," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
"Oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh tim penyidik direktorat tindak pidana umum badan reserse kriminal polri sesuai dengan petunjuk Jaksa," jelasnya.
***