Koper tersebut dilaporkan dibawa oleh dua anggota Brimob ke Gedung Bareskrim Polri pada Rabu, 10 Agustus 2022 lalu sekitar pukul 15.43 WIB.
Namun demikian, Dedi enggan menjelaskan barang bukti apa saja yang telah disita oleh Timsus, dan hanya akan dibuka di persidangan.
"Apa saja yang disita itu untuk pembuktian nanti di persidangan. Timsus melakukan penyidikan dengan langkah pro justitia," kata dia.
Oleh karena itu, dia meminta kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan berita-berita yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Baca Juga: Diduga Data Pelanggan Bocor, Telkom Bantah Jual Beli Data Pribadi Pelanggan
Pasalnya, dia menegaskan Polri terus berkomitmen mengusut kasus pembunuhan Brigadir J dengan profesional, akuntabel, dan transparan.
"Tim khusus terus bekerja. Mohon sabar dan dukungannya. Komitmen kami sejak awal mengusut perkara ini sampai tuntas dengan mengedepankan pendekatan scientific crime investigation," ujarnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Dedi menegaskan pihaknya lebih fokus untuk membuktikan pasal yang telah diterapkan kepada para tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.***