Rektor Unila dan 7 Orang Lainnya Diamankan KPK, Kini Dalam Pemeriksaan

- 21 Agustus 2022, 20:59 WIB
KPK menggelar perkara operasi tangkap tangan Rektor UNILA. (Foto: PMJ News/YouTube KPK)
KPK menggelar perkara operasi tangkap tangan Rektor UNILA. (Foto: PMJ News/YouTube KPK) /KPK menggelar perkara operasi tangkap tangan Rektor UNILA. (Foto: PMJ News/YouTube KPK)/

MEDIA BLITAR – Ramai kabar soal penangkapan Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof. Dr. Karomani yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tak hanya Rektor Unila, tetapi ada 7 orang lainnya yang diamankan pihak KPK, di antaranya yaitu HY (Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila), MB (Ketua Senat Unila), BS (Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila), ML (Dosen), HF (Dekan Fakultas Teknik Unila), AT (Ajudan KRM), dan AD (Swasta).

Penanggkapan dilakukan kepada 8 orang, karena adanya indikasi dugaan suap peneimaan calon mahasiswa baru 2022 pada kampus tersebut.

Pihak KPK, melalui wakil ketua KPK yaitu Nurul Ghufron menyampaikan jika sang rektor diduga memiliki andil dalam penentuan lolos dan tidak lolos pada proses Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung.

Lebih lanjut, seperti yang diwartakan Pikiran Rakyat: ‘Kasus Rektor Unila: Uang Hasil Suap Mahasiswa Baru Digunakan untuk Keperluan Pribadi’, dijelaskan hal-hal berikut ini.

Bahkan Karomani menarifkan harga gila-gilaan kepada calon orangtua mahasiswa jika anaknya ingin lulu ke Unila.

"Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," katanya.

Namun menurut Ghufron, uang-uang yang dikumpulkan dari hasil suap digunakan sebagian untuk keperluan pribadinya.

Baca Juga: Alchemy of Soul Episode 18: Fakta Tak Terduga Kejutkan Jang Wook hingga Putra Mahkota

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x