Bunker Rumah Ferdy Sambo Berisi Uang Rp900 Miliar adalah Hoaks, tapi Polisi Temukan Barang Bukti Ini

- 22 Agustus 2022, 10:51 WIB
Bunker Rumah Ferdy Sambo Berisi Uang Rp900 Miliar adalah Hoaks, tapi Temukan Barang Bukti Ini
Bunker Rumah Ferdy Sambo Berisi Uang Rp900 Miliar adalah Hoaks, tapi Temukan Barang Bukti Ini /PMJ News/

MEDIA BLITAR – Desas-desus soal uang Rp900 miliar di bunker rumah Ferdy Sambo menjadi perbincangan hangat publik tanah air.

Setelah beberapa waktu tak ada konfirmasi dari pihak kepolisian tentang kabar tersebut, akhirnya polisi buka suara.

Bak tak ingin adanya bola liar tentang pemberitaan tersebut, polisi menyampaikan bila isu Rp900 miliar di rumah Ferdy Sambo adalah kabar bohong.

Penjelasan tersebut disampaikan, usai Tim Khusus (Timsus) melakukan pemeriksaan di rumah Ferdy Sambo yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Lebih lanjut, seperti yang diwartakan Pikiran Rakyat: ‘Polisi Tidak Menemukan Bunker Berisi Uang Rp900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo, Tapi Peroleh Barang Ini’, berikut ulasannya.

"Berdasarkan informasi dari tim khusus yang melakukan penggeledahan di beberapa tempat Irjen FS, info soal bunker Rp900 miliar tidaklah benar," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.

Dedi menjelaskan tim khusus memang melakukan penggeledahan di beberapa tempat tinggal Ferdy Sambo antara lain, rumah pribadi di Jalan Saguling III, rumah dinas di Duren Tiga, rumah mertua di Jalan Bangka XI Jakarta Selatan, hingga rumah pribadi di Magelang, Jawa Tengah.

Adapun barang yang berhasil ditemukan dari hasil penggeledahan itu adalah beberapa barang bukti yang dimasukkan ke dalam koper berwarna hitam.

Baca Juga: Biodata Lengkap Yakup Hasibuan yang Melamar Jessica Mila di Bali: Pendidikan, Karir dan Akun Instagram

Koper tersebut dilaporkan dibawa oleh dua anggota Brimob ke Gedung Bareskrim Polri pada Rabu, 10 Agustus 2022 lalu sekitar pukul 15.43 WIB.

Namun demikian, Dedi enggan menjelaskan barang bukti apa saja yang telah disita oleh Timsus, dan hanya akan dibuka di persidangan.

"Apa saja yang disita itu untuk pembuktian nanti di persidangan. Timsus melakukan penyidikan dengan langkah pro justitia," kata dia.

Oleh karena itu, dia meminta kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan berita-berita yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Baca Juga: Diduga Data Pelanggan Bocor, Telkom Bantah Jual Beli Data Pribadi Pelanggan

Pasalnya, dia menegaskan Polri terus berkomitmen mengusut kasus pembunuhan Brigadir J dengan profesional, akuntabel, dan transparan.

"Tim khusus terus bekerja. Mohon sabar dan dukungannya. Komitmen kami sejak awal mengusut perkara ini sampai tuntas dengan mengedepankan pendekatan scientific crime investigation," ujarnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Dedi menegaskan pihaknya lebih fokus untuk membuktikan pasal yang telah diterapkan kepada para tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.***

 

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x