Mudah! Cara Menukarkan Uang Baru Tahun Emisi 2022 Dapat Diakses dari Rumah

- 21 Agustus 2022, 07:07 WIB
cara mudah menukarkan uang baru Tahun Emisi 2022 dan syarat yang harus diperhatikan masyarakat Indonesia, sebelum menukarkan TE 2022
cara mudah menukarkan uang baru Tahun Emisi 2022 dan syarat yang harus diperhatikan masyarakat Indonesia, sebelum menukarkan TE 2022 /PIXABAY/iqbalnuril

MEDIA BLITAR – Dalam artikel ini terdapat cara mudah menukarkan uang baru Tahun Emisi 2022 yang dapat diakses dari rumah.

Diketahui pada hari Kamis, 18 Agustus 2022 pemerintah dan Bank Indonesia resmi meluncurkan 7 pecahan uang baru Tahun Emisi 2022 (TE 2022).

Pecahan uang baru Tahun Emisi 2022 tersebut diluncurkan saat perayaan HUT ke-77 Republik Indonesia, mulai Rp1000 sampai Rp100.000 dengan gambar sosok Pahlawan Nasional Indonesia.

Baca Juga: Biodata Lengkap Isabelle Fuhrman Aktris yang Berperan Sebagai Esther di Film Orphan: First Kill

Diantaranya adalah Pahlawan Nasional Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs Mohammad Hatta, sebagai gambar utama bagian depan uang kertas rupiah pecahan Rp100.000, dan Pahlawan Nasional Ir. H. Djuanda Kartawidjaja sebagai gambar utama bagian depan pecahan Rp50.000.

Sedangkan, untuk pecahan Rp20.000 gambar Pahlawan Nasional Dr. G.S.S.J Ratulangi, Rp10.000 gambar Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo, Rp5.000 gambar Pahlawan Nasional D.r. K.H. Idham Chalid, Rp2.000 gambar Pahlawan Nasional Mohammad Hoesni Thamrin, dan Rp1.000 Pahlawan Nasional Tjut Meutia.

Adapun penukaran tersebut, sudah bisa dilakukan pada tanggal 19 Agustus 2022 lewat khas keliling, sedangkan untuk pemesanan di aplikasi melalui situs PINTAR, yang sudah dibuka sejak tanggal 18 Agustus 2022, pukul 11.00 WIB.

Baca Juga: Biodata Lengkap Isabelle Fuhrman Aktris yang Berperan Sebagai Esther di Film Orphan: First Kill

Berikut cara mendapatkan dan menukarkan uang baru Tahun Emisi 2022, melalui aplikasi PINTAR di situs pintar.bi.go.id:

  1. Buka browser yang terdapat di HP mu, kemudian ketikan situs pintar.bi.go.id.
  2. Kemudian, pilih menu ‘Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling’.
  3. Pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah sesuai domisili masing-masing, dan pilih lokasi, serta tanggal di kolom yang tersedia.
  4. Selanjutnya, isi data diri pemesanan, seperti NIK KTP, nama, nomor telepon, dan email aktif.
  5. Kemudian, isi jumlah lembar atau keping uang rupiah yang akan ditukarkan (Sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan BI).
  6. Selanjutnya, lakukan pemesanan untuk memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling.
  7. Setelah itu, kamu yang telah melakukan pemesanan datang ke lokasi yang sudah dipilih sesuai jadwal untuk mendapatkan uang baru 2022.

Baca Juga: Siapa Sosok Kak Jill si Penjual Gorden? Selain Punya Ketawa Unik dan Ramah Ternyata Ini Fakta Menarik Kak Jill

Adapun bagi kamu yang menukarkan uang baru Tahun Emisi 2022 (TE 2022), harus memperhatikan syarat-syarat berikut:

  1. Pemesanan uang dilakukan sesuai jumlah kuota pemesanan yang tersedia.
  2. Wajib membawa bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital atau cetak, yang telah dipesan sebelumnya.
  3. Sebelum ditukarkan uang rupiah harus dipilah terlebih dahulu, dan dikemas dengan benar.
  4. Uang rupiah yang bisa dilakukan sebesar nilai nominal yang ditukarkan dalam pecahan, dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
  5. Penukaran uang rupiah hanya bisa dilakukan, jika memiliki ciri-ciri bisa dikenali keasliannya.
  6. Satu NIK KTP hanya dapat digunakan satu kali, sehingga apabila melakukan pemesanan baru di layanan penukaran kas keliling, NIK KTP yang sudah digunakan tidak dapat dipakai lagi.
  7. Pada saat melakukan, penukar dalam keadaan sehat dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19, seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan.

Demikian informasi cara mudah menukarkan uang baru Tahun Emisi 2022 dan syarat yang harus diperhatikan masyarakat Indonesia, sebelum menukarkan TE 2022.***

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x