Uang Baru Kertas Tahun Emisi 2022 Resmi Diluncurkan, Bagaimana Nasib Yang Lama?

- 19 Agustus 2022, 09:14 WIB
Foto uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022
Foto uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 /Instagram/@bank_indonesia

 

MEDIA BLITAR – Tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas baru telah resmi diluncurkan oleh Bank Indonesia pada 18 Agustus 2022.

Uang Rupiah Kertas baru Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) sendiri diluncurkan langsung oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta.

Menurut Perry Warjiyo, mulai kemarin Uang TE 2022 yang baru diluncurkan sudah bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.

Baca Juga: Borneo FC Vs Persebaya, BRI Liga 1: Prediksi Skor, Line Up, Head to Head, Link Live Streaming

Ketujuh pecahan Uang Rupiah Kertas baru yang diluncurkan adalah Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.

Meski dengan adanya pecahan Uang Rupiah Kertas baru Tahun Emisi 2022, keberadaan uang kertas yang telah ada tetap akan berlaku.

Uang lama yang telah beredar sebelumnya masih tetap bisa digunakan dan menjadi alat pembayaran yang sah selama belum diberlakukan pencabutan dan penarikan peredaran dari Bank Indonesia seperti diatur dalam UU Mata Uang.

Baca Juga: PREDIKSI Borneo FC Vs Persebaya Surabaya, BRI Liga 1: Prediksi Skor, Line Up, Head to Head

Halaman:

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x