Syarat dan Cara Mudah Penukaran Uang Kertas Baru Emisi 2022, Hanya Lewat HP

- 19 Agustus 2022, 14:04 WIB
Syarat dan Cara Mudah Penukaran Uang Kertas Baru Emisi 2022, Hanya Lewat HP
Syarat dan Cara Mudah Penukaran Uang Kertas Baru Emisi 2022, Hanya Lewat HP /Instagram/@bank_indonesia/

 

MEDIA BLITAR – Uang kertas baru Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) telah resmi diluncurkan oleh Bank Indonesia.

Berikut syarat dan cara mudah penukaran uang kertas baru hanya lewat hp yang coba dirangkum Tim Media Blitar.

Uang TE 2022 diluncurkan langsung oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta dan sudah bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.

Sebanyak tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas baru telah diluncurkan, yaitu Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.

Baca Juga: Link LIVE STREAMING Bhayangkara FC Vs Persis Solo 19 Agustus 2022, 15.30 WIB, BRI Liga 1

Nantinya uang TE 2022 baru akan melengkapi keberadaan uang kertas yang telah ada dan tidak berpengaruh terhadap penarikan uang yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Masyarakat yang ingin menukarkan uang lamanya dengan Uang baru TE 2022, mereka bisa menukarkannya melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia.

Di samping itu ada cara mudah untuk menukarkan uang lama dengan yang baru TE 2022, yaitu melalui aplikasi PINTAR.

Halaman:

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x