Syarat dan Cara Mudah Penukaran Uang Kertas Baru Emisi 2022, Hanya Lewat HP

- 19 Agustus 2022, 14:04 WIB
Syarat dan Cara Mudah Penukaran Uang Kertas Baru Emisi 2022, Hanya Lewat HP
Syarat dan Cara Mudah Penukaran Uang Kertas Baru Emisi 2022, Hanya Lewat HP /Instagram/@bank_indonesia/

4.Tentukan provinsi lokasi penukaran uang Rupiah yang sesuai

5.Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia

6.Isi data pemesanan, seperti NIK KTP, nama, nomor telepon, serta email aktif

7.Isi jumlah lembar atau keping uang rupiah yang akan ditukarkan, sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan BI

8.Lakukan pemesanan selanjutnya untuk memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling.

Baca Juga: RESMI! BI Rilis 7 Uang Kertas Indonesia Baru Tahun Emisi 2022, Uang Kertas Lama dan Logam Tetap Berlaku?

Itulah syarat dan cara mudah melakukan penukaran uang kertas baru 2022 melalui layanan tukar uang online atau aplikasi PINTAR.

Namun jangan khawatir, keberadaan uang kertas yang telah ada tetap akan berlaku meski dengan munculnya Uang Rupiah Kertas baru Tahun Emisi 2022.

Uang lama yang telah beredar sebelumnya masih tetap bisa digunakan dan menjadi alat pembayaran yang sah selama belum diberlakukan pencabutan dan penarikan peredaran dari Bank Indonesia seperti diatur dalam UU Mata Uang.

***                 

Halaman:

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x