Syarat dan Cara Mudah Penukaran Uang Kertas Baru Emisi 2022, Hanya Lewat HP

- 19 Agustus 2022, 14:04 WIB
Syarat dan Cara Mudah Penukaran Uang Kertas Baru Emisi 2022, Hanya Lewat HP
Syarat dan Cara Mudah Penukaran Uang Kertas Baru Emisi 2022, Hanya Lewat HP /Instagram/@bank_indonesia/

 

MEDIA BLITAR – Uang kertas baru Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) telah resmi diluncurkan oleh Bank Indonesia.

Berikut syarat dan cara mudah penukaran uang kertas baru hanya lewat hp yang coba dirangkum Tim Media Blitar.

Uang TE 2022 diluncurkan langsung oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta dan sudah bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.

Sebanyak tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas baru telah diluncurkan, yaitu Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.

Baca Juga: Link LIVE STREAMING Bhayangkara FC Vs Persis Solo 19 Agustus 2022, 15.30 WIB, BRI Liga 1

Nantinya uang TE 2022 baru akan melengkapi keberadaan uang kertas yang telah ada dan tidak berpengaruh terhadap penarikan uang yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Masyarakat yang ingin menukarkan uang lamanya dengan Uang baru TE 2022, mereka bisa menukarkannya melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia.

Di samping itu ada cara mudah untuk menukarkan uang lama dengan yang baru TE 2022, yaitu melalui aplikasi PINTAR.

Syaratnya pembaca hanya perlu mengunjungi melalui pada laman https://pintar.bi.go.id atau melalui aplikasi PINTAR.

Baca Juga: Profil Biodata Lyodra Ginting, Penyanyi yang Sempat Sebut Papua Merdeka di Istana Negara

Aplikasi PINTAR dapat diakses masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai 19 Agustus 2022.

Pembaca juga dapat langsung mendaftar untuk menukarkan uang lama dengan yang baru lewat KLIK DISINI.

Berikut ini Syarat penukaran pecahan uang kertas Indonesia baru 2022:

1.Pemesanan uang pecahan kertas baru 2022 dapat dilakukan sesuai jumlah kuota pemesanan yang disediakan.

2.Penukaran pecahan uang kertas baru 2022 harus membawa bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital maupun cetak.

3.Masyarakat yang akan menukar pecahan uang kertas baru 2022 harus lebih dahulu memilah sekaligus mengemas uang rupiah yang ditukar.

Baca Juga: Update Klasemen, Top Skor, Hingga Jadwal Terbaru LaLiga Spanyol: 20-23 Agustus, Live di TV Mana?

4.Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang rupiah sesuai nilai nominal yang ditukar dalam pecahan tahun emisi sama maupun berbeda.

5.Penggantian uang rupiah dapat diberikan sepanjang ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya.

6.Sebelum menukar uang pecahan kertas Indonesia baru 2022 melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK –KTP tidak bisa dipakai untuk pemesanan baru layanan tukar kas keliling.

7.NIK KTP bisa dipakai kembali untuk keperluan pemesanan penukaran pecahan uang kertas baru 2022 melalui kas keliling, setelah tanggal yang tercantum pada bukti pesan.

8.Pastikan saat melakukan penukaran uang kertas baru 2022, penukar dalam kondisi sehat sekaligus menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

Sementara Aplikasi PINTAR dapat diakses masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai 19 Agustus 2022.

Baca Juga: CEK Profil 8 Pahlawan Indonesia yang Ada di Uang Rupiah Kertas Baru 2022 Resmi Dirilis Bank Indonesia

Berikut cara mudah melakukan penukaran uang kertas baru 2022 melalui layanan tukar uang online atau aplikasi PINTAR

1.Siapkan KTP

2.Akses situspintar.bi.go.iduntuk melakukan pemesanan

3.Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling"

4.Tentukan provinsi lokasi penukaran uang Rupiah yang sesuai

5.Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia

6.Isi data pemesanan, seperti NIK KTP, nama, nomor telepon, serta email aktif

7.Isi jumlah lembar atau keping uang rupiah yang akan ditukarkan, sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan BI

8.Lakukan pemesanan selanjutnya untuk memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling.

Baca Juga: RESMI! BI Rilis 7 Uang Kertas Indonesia Baru Tahun Emisi 2022, Uang Kertas Lama dan Logam Tetap Berlaku?

Itulah syarat dan cara mudah melakukan penukaran uang kertas baru 2022 melalui layanan tukar uang online atau aplikasi PINTAR.

Namun jangan khawatir, keberadaan uang kertas yang telah ada tetap akan berlaku meski dengan munculnya Uang Rupiah Kertas baru Tahun Emisi 2022.

Uang lama yang telah beredar sebelumnya masih tetap bisa digunakan dan menjadi alat pembayaran yang sah selama belum diberlakukan pencabutan dan penarikan peredaran dari Bank Indonesia seperti diatur dalam UU Mata Uang.

***                 

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x