RESMI! BI Rilis 7 Uang Kertas Indonesia Baru Tahun Emisi 2022, Uang Kertas Lama dan Logam Tetap Berlaku?

- 19 Agustus 2022, 10:00 WIB
RESMI! BI Rilis 7 Uang Kertas Indonesia Baru Tahun Emisi 2022, Uang Kertas Lama dan Logam Tetap Berlaku?
RESMI! BI Rilis 7 Uang Kertas Indonesia Baru Tahun Emisi 2022, Uang Kertas Lama dan Logam Tetap Berlaku? /Pixabay/Mohamad Trilaksono

MEDIA BLITAR - Bank Indonesia (BI) resmi rilis 7 uang kertas Indonesia Baru Tahun Emisi (TE) 2022 pada Kamis, 18 Agustus 2022. Apakah Uang kertas lama dan logam masih tetap berlaku ? simak penjelasan berikut.

Pihak BI meluncurkan jenis uang kertas terbaru melalui Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta.

Selain itu, Perry Warjiyo mengungkapkan bahwa Uang TE 2022 sudah dapat dipakai sebagai alat transaksi pembayaran yang sah per 18 Agustus 2022.

Baca Juga: PREDIKSI Persita Tangerang Vs Persikabo, BRI Liga 1: Prediksi Skor, Line Up, Head to Head

7 Jenis uang kertas baru Indonesia 2022 yang dikeluarkan disesuaikan dengan nominal yang dikeluarkan oleh pihak BI diantaranya, pecahan Rp1000, Rp2000, Rp5000, Rp10.000. Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan penukaran dapat melalui kas keliling atau dapat melakukan pemesanan secara online melalui aplikasi PINTAR. Anda dapat mengaksesnya melalui laman https://pintar.bi.go.id.

Masyarakat dapat melakukan akses melalui aplikasi PINTAR mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran mulai 19 Agustus 2022.

Baca Juga: PREDIKSI Madura United Vs Dewa United, BRI Liga 1: Prediksi Skor, Line Up, Head to Head

Menurut BI, uang kertas maupun logam yang sebelumnya sudah dikeluarkan masih tetap berlaku sebagai alat transaksi sah.

Halaman:

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x