MEDIA BLITAR - Berikut syarat dan cara menukar uang baru tahun emisi 2022 yang telah diluncurkan Bank Indonesia (BI) pada Kamis, 18 Agustus 2022.
Uang baru tahun emisi 2022 diluncurkan BI bersamaan dengan momentum perayan HUT ke-77 RI.
BI meluncurkan 7 pecahan uang baru tahun emisi 2022 (TE 2022) yakni pecahan Rp1000, Rp2000, Rp5000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.
Baca Juga: Apa itu Geomungo? Alat Musik yang Digunakan Instrumen Single Pink Venom, Simak Cara Memainkannya
Uang baru tahun emisi 2022 bisa didapatkan di perbankan atau melalui kas keliling yang disediakan oleh Bank Indonesia.
Aplikasi penukaran uang baru tahun emisi 2022 dapat diakses mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB, dan jadwal penukaran dimulai tanggal 19 Agustus 2022.
Cara menukar uang baru tahun emisi 2022 melalui layanan kas keliling, sebelumnya harus sudah melakukan pemesanan melalui situs pintar.bi.go.id.
Namun, masyarakan juga harus memperhatikan syarat yang ditentukan untuk melakukan pemesanan penukaran uang baru tahun emisi 2022.