Syarat dan Cara Menukar Uang Baru Tahun Emisi 2022, Bisa Pesan Online Lewat pintar.bi.go.id

- 20 Agustus 2022, 14:19 WIB
Syarat dan Cara Menukar Uang Baru Tahun Emisi 2022, Bisa Pesan Online Lewat pintar.bi.go.id
Syarat dan Cara Menukar Uang Baru Tahun Emisi 2022, Bisa Pesan Online Lewat pintar.bi.go.id /Instagram@ bank_indonesia/

MEDIA BLITAR - Berikut syarat dan cara menukar uang baru tahun emisi 2022 yang telah diluncurkan Bank Indonesia (BI) pada Kamis, 18 Agustus 2022.

Uang baru tahun emisi 2022 diluncurkan BI bersamaan dengan momentum perayan HUT ke-77 RI.

BI meluncurkan 7 pecahan uang baru tahun emisi 2022 (TE 2022) yakni pecahan Rp1000, Rp2000, Rp5000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.

Baca Juga: Apa itu Geomungo? Alat Musik yang Digunakan Instrumen Single Pink Venom, Simak Cara Memainkannya

Uang baru tahun emisi 2022 bisa didapatkan di perbankan atau melalui kas keliling yang disediakan oleh Bank Indonesia.

Aplikasi penukaran uang baru tahun emisi 2022 dapat diakses mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB, dan jadwal penukaran dimulai tanggal 19 Agustus 2022.

Cara menukar uang baru tahun emisi 2022 melalui layanan kas keliling, sebelumnya harus sudah melakukan pemesanan melalui situs pintar.bi.go.id.

Baca Juga: Profil dan Biodata Christian Peserta Junior Masterchef Season 3 Asal Surabaya, Jawa Timur Berhasil Masuk TOP 2

Namun, masyarakan juga harus memperhatikan syarat yang ditentukan untuk melakukan pemesanan penukaran uang baru tahun emisi 2022.

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: Depok pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x