Syarat dan Cara Menukar Uang Baru Tahun Emisi 2022, Bisa Pesan Online Lewat pintar.bi.go.id

- 20 Agustus 2022, 14:19 WIB
Syarat dan Cara Menukar Uang Baru Tahun Emisi 2022, Bisa Pesan Online Lewat pintar.bi.go.id
Syarat dan Cara Menukar Uang Baru Tahun Emisi 2022, Bisa Pesan Online Lewat pintar.bi.go.id /Instagram@ bank_indonesia/

Adapun syarat untuk menukar uang baru tahun emisi 2022 adalah sebagai berikut:

1. Pemesanan uang dilakukan sesuai dengan jumlah kuota pemesanan yang tersedia,

2. Pemesan wajib membawa bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital atau cetak,

3. Uang rupiah harus dipilah dan dikemas dengan benar sebelum ditukarkan,

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan yang Mengakibatkan Ayah Wagub Jatim, Hermanto Dardak Meninggal Dunia

4. Uang rupiah yang bisa ditukarkan nominalnya sebesar nilai nominal yang ditukarkan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda,

5. Uang Rupiah hanya bisa ditukarkan jika memiliki ciri-ciri yang bisa dikenali keasliannya,

6. Satu NIK-KTP hanya dapat digunakan satu kali, apabila NIK-KTP yang sudah digunakan maka tidak dapat dipakai untuk memesan lagi,

7. Penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan Covid-19 seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan saat melakukan penukaran uang baru.

Baca Juga: Biodata dan Profil Achmad Hermanto Dardak, Ayah Emil Elistianto Dardak Wagub Jatim yang Meninggal Kecelakaan

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: Depok pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x