Itulah syarat penukaran uang baru tahun emisi 2022. Sedangkan cara menukar menukar uang baru tahun emisi 2022 lewat aplikasi Pintar di https://pintar.bi.go.id adalah sebagai berikut:
1. Buka laman pintar.bi.go.id melalui browser HP atau laptop;
2. Pilih menu 'Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling';
3. Kemudian pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah, lokasi, dan tanggal di kolom yang tersedia (sesuai dengan domisili masing-masing);
4. Isi data diri pemesan yang meliputi NIK KTP, nama, nomor telepon, dan email aktif;
5. Isi jumlah lembar/keping uang rupiah yang akan ditukarkan (sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan BI);
6. Lalu lakukan pemesanan untuk mendapatkan bukti pemesanan layanan penukaran uang rupiah tahun emisi 2022 melalui kas keliling;
7. Jika sudah melakukan pemesanan, pemesan kemudian datang ke lokasi yang telah dipilih sesuai jadwal untuk mendapatkan uang baru 2022.
Itulah syarat dan cara menukarkan uang baru tahun emisi 2022 yang bisa dilakukan melalui laman pintar.bi.go.id. ***