Syarat dan Cara Menukar Uang Baru Tahun Emisi 2022, Bisa Pesan Online Lewat pintar.bi.go.id

- 20 Agustus 2022, 14:19 WIB
Syarat dan Cara Menukar Uang Baru Tahun Emisi 2022, Bisa Pesan Online Lewat pintar.bi.go.id
Syarat dan Cara Menukar Uang Baru Tahun Emisi 2022, Bisa Pesan Online Lewat pintar.bi.go.id /Instagram@ bank_indonesia/

MEDIA BLITAR - Berikut syarat dan cara menukar uang baru tahun emisi 2022 yang telah diluncurkan Bank Indonesia (BI) pada Kamis, 18 Agustus 2022.

Uang baru tahun emisi 2022 diluncurkan BI bersamaan dengan momentum perayan HUT ke-77 RI.

BI meluncurkan 7 pecahan uang baru tahun emisi 2022 (TE 2022) yakni pecahan Rp1000, Rp2000, Rp5000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.

Baca Juga: Apa itu Geomungo? Alat Musik yang Digunakan Instrumen Single Pink Venom, Simak Cara Memainkannya

Uang baru tahun emisi 2022 bisa didapatkan di perbankan atau melalui kas keliling yang disediakan oleh Bank Indonesia.

Aplikasi penukaran uang baru tahun emisi 2022 dapat diakses mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB, dan jadwal penukaran dimulai tanggal 19 Agustus 2022.

Cara menukar uang baru tahun emisi 2022 melalui layanan kas keliling, sebelumnya harus sudah melakukan pemesanan melalui situs pintar.bi.go.id.

Baca Juga: Profil dan Biodata Christian Peserta Junior Masterchef Season 3 Asal Surabaya, Jawa Timur Berhasil Masuk TOP 2

Namun, masyarakan juga harus memperhatikan syarat yang ditentukan untuk melakukan pemesanan penukaran uang baru tahun emisi 2022.

Adapun syarat untuk menukar uang baru tahun emisi 2022 adalah sebagai berikut:

1. Pemesanan uang dilakukan sesuai dengan jumlah kuota pemesanan yang tersedia,

2. Pemesan wajib membawa bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital atau cetak,

3. Uang rupiah harus dipilah dan dikemas dengan benar sebelum ditukarkan,

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan yang Mengakibatkan Ayah Wagub Jatim, Hermanto Dardak Meninggal Dunia

4. Uang rupiah yang bisa ditukarkan nominalnya sebesar nilai nominal yang ditukarkan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda,

5. Uang Rupiah hanya bisa ditukarkan jika memiliki ciri-ciri yang bisa dikenali keasliannya,

6. Satu NIK-KTP hanya dapat digunakan satu kali, apabila NIK-KTP yang sudah digunakan maka tidak dapat dipakai untuk memesan lagi,

7. Penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan Covid-19 seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan saat melakukan penukaran uang baru.

Baca Juga: Biodata dan Profil Achmad Hermanto Dardak, Ayah Emil Elistianto Dardak Wagub Jatim yang Meninggal Kecelakaan

Itulah syarat penukaran uang baru tahun emisi 2022. Sedangkan cara menukar menukar uang baru tahun emisi 2022 lewat aplikasi Pintar di https://pintar.bi.go.id adalah sebagai berikut:

1. Buka laman pintar.bi.go.id melalui browser HP atau laptop;

2. Pilih menu 'Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling';

3. Kemudian pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah, lokasi, dan tanggal di kolom yang tersedia (sesuai dengan domisili masing-masing);

4. Isi data diri pemesan yang meliputi NIK KTP, nama, nomor telepon, dan email aktif;

5. Isi jumlah lembar/keping uang rupiah yang akan ditukarkan (sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan BI);

Baca Juga: Viral Link Download PDF Grafik Kaisar Ferdy Sambo Konsorsium 303 Judi Online Free Dicari Netizen Ini Faktanya!

6. Lalu lakukan pemesanan untuk mendapatkan bukti pemesanan layanan penukaran uang rupiah tahun emisi 2022 melalui kas keliling;

7. Jika sudah melakukan pemesanan, pemesan kemudian datang ke lokasi yang telah dipilih sesuai jadwal untuk mendapatkan uang baru 2022.

Itulah syarat dan cara menukarkan uang baru tahun emisi 2022 yang bisa dilakukan melalui laman pintar.bi.go.id. ***

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: Depok pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x