Masyarakat dapat melakukan penukaran uang kertas baru 2022 melalui Bank Indonesia melalui layanan tukar uang online melalui aplikasi PINTAR.
- Siapkan KTP
- Akses situspintar.bi.go.iduntuk melakukan pemesanan
- Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling"
- Tentukan provinsi lokasi penukaran uang Rupiah yang sesuai
- Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia
- Isi data pemesanan, seperti NIK KTP, nama, nomor telepon, serta email aktif
- Isi jumlah lembar atau keping uang rupiah yang akan ditukarkan, sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan BI
- Lakukan pemesanan selanjutnya untuk memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling.
Pihak BI mengumumkan bahwa aplikasi pintar dapat diakses pada Kamis, 18 Agustus 2022 mulai pukul 11.00 WIB.
Sementara, jadwal penukaran pecahan uang kertas baru 2022 dapat dimulai sehari sesudahnya dengan memperhatikan protokol kesehatan.***