FAKTA BARU TERUNGKAP! Kapolri Nyatakan Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J

- 9 Agustus 2022, 22:02 WIB
FAKTA BARU TERUNGKAP! Kapolri Nyatakan Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J
FAKTA BARU TERUNGKAP! Kapolri Nyatakan Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J /Foto : PMJNews/

Sebagai informasi, Kapolri Sigit telah mengumumkan penetapan tersangka baru dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Sigit menyebutkan bahwa Ferdy Sambo (FS) resmi dutetapkan menjadi tersangka keempat dalam kasus tersebut.

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Sigit.

Dalam penjelasannya, Sigit mengatakan bahwa Ferdy Sambo akan disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya.

Baca Juga: SKOR AKHIR PSM Makassar Vs Kedah, AFC Cup 2022 Zona ASEAN, Juku Eja Bungkam Wakil Negeri Jiran

Sebelumnya pun sudah ada tiga nama tersangka kasus kematian Brigadir J tersebut, diantaranya Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.

Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 sedangkan  Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yaitu pembunuhan berencana.

Sementara tersangka K belum diketahui bakal disangkakan dengan pasal apa dalam kasus tersebut.

***

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x