FAKTA BARU TERUNGKAP! Kapolri Nyatakan Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J

- 9 Agustus 2022, 22:02 WIB
FAKTA BARU TERUNGKAP! Kapolri Nyatakan Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J
FAKTA BARU TERUNGKAP! Kapolri Nyatakan Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J /Foto : PMJNews/

MEDIA BLITAR – Ada fakta baru terungkap usai penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Ternyata dalam kasus tersebut tidak ada peristiwa baku tembak melainkan justru perintah menembak yang akhirnya menewaskan Brigadir J.

Hal tersebut dijelaskan Kapolri Sigit Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers penetapan tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta pada Selasa malam ini.

"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan. Saya ulangi, tidak ditemukan peristiwa fakta tembak-menembak," jelas Sigit seperti dikutip dari Pmj News Selasa 9 Agustus 2022.

Baca Juga: RESMI! Kapolri Sigit Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Menjadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J

Yang cukup mengejutkan, Kapolri Sigit juga mengungkapkan bahwa yang terjadi justru perintah penembakan terhadap Brigadir J.

Menurut Sigit, Irjen Ferdy Sambo adalah orang yang memerintahkan pada Bharada E untuk melakukan penembakan kepada Brigadir J.

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan Saudara RE atas perintah Saudara FS," ungkap Sigit.

Baca Juga: Profil Irjen Ferdy Sambo, Tersangka Baru Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas

Sebagai informasi, Kapolri Sigit telah mengumumkan penetapan tersangka baru dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Sigit menyebutkan bahwa Ferdy Sambo (FS) resmi dutetapkan menjadi tersangka keempat dalam kasus tersebut.

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Sigit.

Dalam penjelasannya, Sigit mengatakan bahwa Ferdy Sambo akan disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya.

Baca Juga: SKOR AKHIR PSM Makassar Vs Kedah, AFC Cup 2022 Zona ASEAN, Juku Eja Bungkam Wakil Negeri Jiran

Sebelumnya pun sudah ada tiga nama tersangka kasus kematian Brigadir J tersebut, diantaranya Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.

Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 sedangkan  Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yaitu pembunuhan berencana.

Sementara tersangka K belum diketahui bakal disangkakan dengan pasal apa dalam kasus tersebut.

***

Editor: Farra Fadila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x