Mengenal Apa Itu LMKN? Biang Kerok Bersitegang Anji vs Marcell Siahaan Tugas dan Fungsinya Dipertanyakan

- 8 Agustus 2022, 12:52 WIB
Mengenal Apa Itu LMKN? Biang Kerok Bersitegang Anji vs Marcell Siahaan Tugas dan Fungsinya Dipertanyakan
Mengenal Apa Itu LMKN? Biang Kerok Bersitegang Anji vs Marcell Siahaan Tugas dan Fungsinya Dipertanyakan /www.lmkn.id

“Kalopun (ternyata) nggak disalurkan dengan benar (dan ini pun harus dibuktikan, yes?) Terus apakah kemudian jadi menghilangkan kewajiban user untuk bayar? Coba ditelaah dulu sebelum lo menyalurkan curhat di ruang publik,” katanya.

Perlu diketahui bahwa, lembaga ini sebenarnya sudah berdiri sejak sebelum Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik pada tanggal 30 Maret 2021. Dengan begitu, kebijakan penarikan royalti sudah dilakukan sebelum adanya PP tersebut.

Baca Juga: Profil Biodata Kwak Dong Yeon, Pemeran Jerry di Drakor Big Mouth, Jadi Jang Han Seo di Vincenzo

Menyadur dari laman resmi LMKM oleh Media Blitar, lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) lahir berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Undang-Undang tersebut mengamanatkan LMKN untuk menangani pengumpulan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia.

LMKN mempunyai kewenangan untuk mengoleksi (mengumpulkan) royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik dari para pengguna komersial dengan tarif yang ditetapkan dan disahkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia dan mendistribusikannya kepada para Pencipta, Pemegang Hak dan Pemilik Hak Terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

LMKN merupakan lembaga bantu pemerintah non-APBN yang dibentuk oleh menteri berdasarkan Undang-Undang mengenai Hak Cipta.

Baca Juga: Dikabarkan Akan Menikah 8 Agustus 2022, Tissa Biani dan Dul Jaelani Beri Penjelasan

Disebutkan dalam Pasal 18, LMKN merepresentasikan kepentingan pencipta dan pemilik Hak Terkait, yang terdiri atas LMKN Pencipta dan LMKN Pemilik Hak Terkait.

Sejak berdiri saat itu, lantas terbentuklah anggota Komisioner LMKN Pencipta dan Hak Terkait untuk masa jabatan periode 2015-2018.

Salah satu anggota Komisioner LMKN periode pertama ini merupakan seorang musisi dangdut yang dijuluki raja dangdut, H Rhoma Irama. Kala itu, pria yang akrab disapa Bang Haji Rhoma ini menduduki jabatan sebagai Komisioner LMKN Pencipta. Seiring berjalannya waktu, formasi Komisioner LMKN mengalami beberapa kali perubahan.

Halaman:

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah