Mengenal Apa Itu LMKN? Biang Kerok Bersitegang Anji vs Marcell Siahaan Tugas dan Fungsinya Dipertanyakan

- 8 Agustus 2022, 12:52 WIB
Mengenal Apa Itu LMKN? Biang Kerok Bersitegang Anji vs Marcell Siahaan Tugas dan Fungsinya Dipertanyakan
Mengenal Apa Itu LMKN? Biang Kerok Bersitegang Anji vs Marcell Siahaan Tugas dan Fungsinya Dipertanyakan /www.lmkn.id

Yessy Kurniawan, S.T sebagai Komisioner Bidang Kolektif Royalti dan Lisensi

Lantas, berapa sebenarnya pendapatan dari royalti yang selama ini sudah diberlakukan?

Berdasarkan catatan LMKN, penerimaan atau perolehan royalti musik untuk hak cipta dan hak terkait mengalami peningkatan yang sangat signifikan sejak tahun 2016.

Pada tahun 2016, LMKN berhasil mengumpulkan royalti sebanyak Rp 22 miliar. Selanjutnya pada tahun 2017, terjadi peningkatan pendapatan royalti musik mencapai Rp 36 miliar.

Kemudian pada akhir tahun 2018, pengumpulan royalti musik melonjak hingga mencapai 83 persen dengan pencapaian nilai pengumpulan royalti hingga mencapai Rp 66 miliar.

Baca Juga: Persib Bandung Kalah Lagi, Kini Berada di Posisi Hampir Tenggelam ke Dasar Klasemen

Bagaimana Aturan Pengelolaan Royalti Musik atau Lagu

Dikutip dari laman resmi Setkab, disebutkan dalam PP 56/2021 bahwa pengelolaan royalti dilakukan oleh LMKN berdasarkan data yang terintegrasi pada pusat data lagu dan/atau musik.

“Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan mengajukan permohonan lisensi kepada pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait melalui LMKN,” demikian bunyi ketentuan PP ini.

Menteri melakukan pencatatan perjanjian lisensi tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan lisensi disertai kewajiban memberikan laporan penggunaan lagu dan/musik kepada LMKN melalui Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (SILM).

Halaman:

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah