Klarifikasi Kepala Desa Rejowinangun Terkait Masuk Desa Harus Menunjukkan KTP

- 1 Agustus 2022, 16:24 WIB
Klarifikasi Kepala Desa Rejowangun Terkait Masuk Desa Harus Menunjukkan KTP
Klarifikasi Kepala Desa Rejowangun Terkait Masuk Desa Harus Menunjukkan KTP /Madia Blitar/Nindito

"Kalau ketemu, hari ini bukan masalah boleh dan tidak boleh masuk ke dalam, tapi terkait adanya ormas tersebut," ucap Bhagas.

Pada saat menemui Marcel Bhagas meminta untuk pria 25 tahun tersebut menunjukkan KTP, bukan tanpa sebab hal tersebut bertujuan untuk menyikapi potensi dini kerawanan keamanan antar anggota ormas yang belum diketahui identitasnya.

Secara tersirat tujuan Bhagas meminta KTP kepada Marchel dan mengajak melipir untuk menjaga keamanannya dari potensi kericuhan yang terjadi antar anggota ormas. 

Baca Juga: Cara dan Larangan Pemasangan Bendera Merah Putih Jelang HUT RI KE-77, Perhatikan Jangan Salah Kaprah

"Dari sinilah saya menanyakan kepada Marcel, saya tarik ke selatan, tujuannya apa menjauh dari samuanya," papar Bhagas.

Lebih lanjut Bhagas menyebutkan bahwa meminta KTP kepada Marcel tidak ada kaitannya dengan kebebasan masyarakat keluar masuk desa Rejowinangun. 

"Selama ini kami tidak ada menerapkan peraturan untuk masuk desa menggunakan KTP, jadi branding terkait desa tidak bisa masuk tanpa KTP tersebut kita sangat keberatan sekali," ungkap Bhagas.

Baca Juga: Link Baca Manga One Piece Chapter 1055: Kehadiran Shanks hingga Momonosuke Menghentikan Yamato

Disisi lain, buntut dari hal tersebut, puluhan warga Desa Rejowinangun mendatangi kediaman Gus Samsudin untuk menutup padepokan Nur Dzat Sejati, Minggu 31 Juli 2022.

Setelah melakukan mediasi yang berjalan cukup alot, Gus Samsudin akhirnya bersedia menutup padepokan Nur Dzat Sejati selama tiga hari. 

Halaman:

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah