Muncul Aturan Baru Penghapusan Data Kendaraan Bermotor Bila Nunggak Pajak 2 Tahun, Ini Alasannya

- 24 Juli 2022, 11:44 WIB
Muncul Aturan Baru Penghapusan Data Kendaraan Bermotor Bila Nunggak Pajak 2 Tahun, Ini Alasannya
Muncul Aturan Baru Penghapusan Data Kendaraan Bermotor Bila Nunggak Pajak 2 Tahun, Ini Alasannya /website Korlantas Polri/

 

MEDIA BLITAR – Kabar buruk bagi yang suka menunda atau menunggak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kini pemerintah dikabarkan akan segera menghapus data kendaraan yang masih nunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Nantinya pemerintah berencana segera membuat aturan baru yang menyatakan pemilik kendaraan yang menunda atau menunggak bayar pajak kendaraan bermotor selama 2 tahun maka data kendaraannya bakal dihapus.

Baca Juga: Amerika Serikat 3-0 Polandia, Semifinal VNL 2022 Putra: The Yankees Tuntaskan Aroma Dendam

Hal tersebut dijelaskan Humas Jasa Raharja, Panji yang menyebutkan soal adanya rencana aturan baru penghapusan data kendaraan yang nunggak pajak selama 2 tahun.

Selanjutnya Panji menyatakan bahwa pemerintah sedang menggodok aturan tersebut. Namun dalam keterangan resmi Jasa Raharja pada Kamis, 21 Juli 2022 belum diketahui kapan rencna aturan baru tersebut akan diterapkan.

Saat ini pihak Jasa Raharja dan pemangku kepentingan lainnya hanya melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan tersebut.

Baca Juga: SEMIFINAL VNL 2022 Putra: Hajar Italia 3-0, Prancis Melenggang Mulus ke Final

Halaman:

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x