Muncul Aturan Baru Penghapusan Data Kendaraan Bermotor Bila Nunggak Pajak 2 Tahun, Ini Alasannya

- 24 Juli 2022, 11:44 WIB
Muncul Aturan Baru Penghapusan Data Kendaraan Bermotor Bila Nunggak Pajak 2 Tahun, Ini Alasannya
Muncul Aturan Baru Penghapusan Data Kendaraan Bermotor Bila Nunggak Pajak 2 Tahun, Ini Alasannya /website Korlantas Polri/

"Untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi, patokannya adalah data STNK yang mati dua tahun," ujar Panji.

Panji pun menegaskan bahwa kendaraan yang pajaknya sudah mati selama lebih dari 2 tahun datanya akan langsung dihapus pemerintah.

Alasan dari aturan baru tersebut sendiri salah satunya adalah untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Kemacetan di Jakarta Tak Terkendali, Polisi Usulkan Aturan Baru Pengaturan Saat Jam Sibuk

Hal tersebut juga sudah sesuai berdasarkan aturan undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut data dari Jasa Raharja, saat ini terdapat 40 juta kendaraan (sekitar 39 persen) total kendaraan di Indonesia yang masih nunggak bayar pajak.

Oleh karenanya hal tersebut membuat potensi kerugian negara akibat kendaraan yang nunggak bayar pajak mencapai lebih dari Rp100 triliun.

***

 

Halaman:

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x