MEDIA BLITAR - Siwi Widi akan dipanggil dalam persidangan terkait kasus pajak.
Mantan pramugari garuda itu akan dipanggil dalam persidangan terkait dengan kasus suap pajak.
Kasus suap pajak tersebut telah dilakukan oleh salah satu pejabat Direktorat Jendral Pajak yang bernama Wawan Ridwan.
Baca Juga: Profil dan Biodata Siwi Widi yang Terjerat TPPU Kasus Pajak
Siwi Widi tetap akan dipanggil dalam persidangan meski dirinya mengembalikan sejumlah uang Rp647.850.000 kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
“Agar kasus tersebut menjadi jelas dan terang,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri dilansir MediaBlitar dari laman PMJ News pada 3 Januari 2022.
Uang yang dikembalikan tersebut tidak akan mempengaruhi atas dipanggilnya Siwi Widi dalam persidangan.
Tak hanya itu, Juru Bicara KPK, Ali Fikri juga meminta Siwi Widi agar kooperatif dalam penanganan kasus ini.