MEDIA BLITAR – Edhy Prabowo dituntut 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Keputusan itu diambil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa, 29 Juni 2021 kemarin.
Terkait pemberian izin budi daya dan ekspor benih lobster, Edhy Prabowo diyakini terbukti mengantongi 77 ribu dolar AS dan Rp24,625 miliar.
Totalnya, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu menerima sebanyak 25,75 miliar dari para pengusaha ekspor benih benur lobster (BBL).
Baca Juga: Edhy Prabowo Akui Siap Dihukum Mati, KPK Ungkap Tentang Hukuman Untuk Mantan Menteri KKP
“Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP,” kata JPU KPK, Ronald Worotikan saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 29 Juni 2021.
Dikutip Media Blitar dari Antara, Ronald Worotikan menjatuhkan pidana terhadap Edhy Prabowo, berupa pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam persidangan tersebut, JPU KPK juga membahas, baik dari hal yang memberatkan dan meringankan Edhy Prabowo selama menjadi pejabat negara.
Baca Juga: Buntut Panjang Skandal Ekspor Benih Lobster, Prabowo Subianto Merasa Dikhianati Edhy Prabowo?