BREAKING NEWS: Buntut Kasus Suap Benih Lobster, Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara

- 30 Juni 2021, 18:05 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo dituntut hukuman lima tahun penjara oleh JPU KPK.
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo dituntut hukuman lima tahun penjara oleh JPU KPK. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Edhy Prabowo tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan KKN dan terdakwa Edhy sebagai menteri tidak menjadi tauladan yang baik.

Sementara hal yang meringankan, Edhy Prabowo bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan sebagian aset telah disita.

Di sisi lain, JPU KPK hingga kini masih memberikan tuntutan pula kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa, yakni membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS.

Tentunya, pengajuan tuntutan tambahan itu juga disertai ketentuan, yakni dikurangi seluruhnya dengan uang yang dikembalikan terdakwa. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap, maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi hal tersebut.

Baca Juga: Kiky Saputri Sentil Edhy Prabowo di Depan Susi Pudjiastuti, Kiky: Beliau Lagi Sibuk Jawab Pertanyaan

Ini dengan catatan, jika terdakwa tidak mempunyai harta maka dipidana penjara selama 2 tahun.

Kepada mantan menteri itu, jaksa menuntut Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

Tak cukup sampai di situ, jaksa mengklaim baha Edhy menerima suap melalui Andreau Misanta Pribadi dan Safri (staf khusus Edhy Prabowo), Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy), Ainul Faqih (sekretaris pribadi istri Edhy, Iis Rosita Dewi) dan Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo).

Baca Juga: Edhy Prabowo Ditetapkan jadi Tersangka Suap, KPK: Ingat Janji dan Sumpah Jabatan

Terkait itu, jaksa kemudian juga menuntut Andreau dan Safri selama 4 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah