BREAKING NEWS: Buntut Kasus Suap Benih Lobster, Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara

- 30 Juni 2021, 18:05 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo dituntut hukuman lima tahun penjara oleh JPU KPK.
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo dituntut hukuman lima tahun penjara oleh JPU KPK. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

Amiril dituntut selama 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Untuk Ainul dan Siswadhi, keduanya dituntut selama 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 4 bulan kurungan.***

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah