5 Fakta Menarik Tentang NIK yang Resmi Menggantikan NPWP: Mempermudah Akses Masyarakat

- 21 Juli 2022, 18:03 WIB
5 Fakta Menarik Tentang NIK yang Resmi Menggantikan NPWP: Mempermudah Akses Masyarakat
5 Fakta Menarik Tentang NIK yang Resmi Menggantikan NPWP: Mempermudah Akses Masyarakat /Instagram @ditjenpajakri

MEDIA BLITAR – Pemerintah baru-baru ini meresmikan Nomor induk Kependudukan (NIK) menggantikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Nomor induk Kependudukan (NIK) jadi NPWP, ternyata memiliki fakta menarik yang perlu diketahui masyarakat.

Lantas, apa saja fakta menarik NIK jadi NPWP? Simak berikut penjelasannya.

Diketahui penerapan tersebut ditetapkan pada Selasa, 19 Juli 2022 oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati dan Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo.

Seperti dirangkum MediaBlitar dari berbagai sumber, berikut 5 fakta menarik tentang NIK yang resmi menggantikan NPWP:

Baca Juga: Ps Glow Resmi Ditutup hingga Putra Siregar Meminta Sisa Produk Dibagikan Secara Gratis ke Masyarakat

1. Diresmikan bertepatan dengan peringatan Hari Pajak ke-77

Penerapan NIK sebagai NPWP ternyata bertepatan sejak acara Peringatan Hari Pajak ke-77, bahkan Menteri Keuangan itu sudah mencoba NIK sebagai NPWP dalam rangkaian acara tersebut.

“Saya sudah mencobanya sendiri kemarin saat peresmian implementasi NIK sebagai NPWP dalam rangkaian acara Peringatan Hari Pajak ke-77,” tulis Sri Mulyani, seperti dikutip akun Instagram @smindrawati.

Penerapan NIK sebagai NPWP, bertujuan untuk menyederhanakan perpajakan dan nantinya juga bagian dari reformasi perpajakan jilid II.

“Selain bertujuan menyederhanakan perpajakan, penggantian NIK sebagai NPWP ini juga merupakan bagian dari reformasi perpajakan jilid II,” lanjut Menteri Keuangan itu.

Baca Juga: Spoiler Film One Piece Red: Tentang Masa Lalu Shanks hingga Tanggal Tayang di Bioskop Indonesia

2. Mempermudah akses masyarakat

Menurut Suryo Utomo sebagai Dirjen Pajak, jika langkah NIK sebagai NPWP sebagai cara untuk memudahkan masyarakat, sehingga masyarakat tak perlu lagi mengingat nomor NIK dan NPWP.

Diketahui ada sebanyak 19 NIK tersebut, kini dapat melakukan transaksi mengenai perpajakan, dan dapat mengakses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggunakan NIK.

3. Mempermudah transaksi wajib pajak

Tujuan program implementasi NIK sebagai NPWP yang diakui hanya untuk memudahkan para Wajib Pajak dalam bertransaksi tentang perpajakan.

Adanya program ini bertujuan agar proses pembayaran pajak menjadi lebih mudah.

Baca Juga: DAFTAR Terbaru Harga BBM Semua Wilayah Indonesia, Kenaikan Pertamax, Pertalite, Pertamax Turbo, Dexlite, Dex

4. Mensinegikan data dan Informasi

Selain itu, penggunaan NIK sebagai NPWP berfungsi sebagai sinergi data, dan informasi tersebut bertujuan untuk mensinergikan data dan informasi.

5. Reformasi Direktorat Jenderal Pajak

Program tersebut menjadi reformasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), agar lebih baik lagi melayani masyarakat.

Demikian informasi mengenai fakta-fakta menarik tentang NIK yang resmi menggantikan NPWP.***

Editor: Farra Fadila

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah