MEDIA BLITAR - Setelah menjalani masa hukuman selama 1,5 tahun, mantan ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dinyatakan dinyatakan bebas bersyarat.
Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas dan keluar penjara, Rabu 20 Juli 2022.
Sambutan keluarnya Habib Rizieq Shihab tampak cukup meriah dengan taburan bunga dan sambutand hangat dari keluarga.
Saat tiba di kediamannya Habib Rizieq Shihab tampak disambut oleh istri, anak, dan menantunya.
Baca Juga: MK Tolak Legalisasi Penggunaan Ganja Medis untuk Kesehatan
Habib Rizieq tampak mengecup kening istri dan anak-anaknya, yang sudah dengan sabar menantinya pulang.
Momen tersebut kemudian menjadi sorotan netizen, bahkan bebasnya Habib Rizieq Shihab disusul dengan tagar hlanWaSahlanIBHRS menjadi trending dan menempati puncak trendig Twitter.
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab ditahan atas dua tuduhan tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca Juga: Profil Brigjen Hendra Kurniawan, Terseret Kasus Baku Tembak yang Menewaskan Brigadir J