MEDIA BLITAR - Mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dinyatakan dinyatakan bebas bersyarat pada, Rabu 20 Juli 2022.
Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas dari penjera setelah mendekam selama 1,5 tahun sejak 12 Desember 2020 lalu.
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab ditahan atas dua tuduhan tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kemudian satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.
Habib Rizieq Shihab mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim yakni:
Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan
Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp20.000.000,00 subsider 5 bulan kurungan, dengan denda sudah dibayar.
Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 tahun.