Alasan Habib Rizieq Shihab Bebas Dari Penjara Setelah 1,5 Tahun Menjalani Hukuman

- 20 Juli 2022, 10:02 WIB
Alasan Habib Rizieq Shihab Bebas Hari Ini, Setelah 1,5 Tahun Mendekam di Penjara
Alasan Habib Rizieq Shihab Bebas Hari Ini, Setelah 1,5 Tahun Mendekam di Penjara /Twitter @DPP_LIP

Baca Juga: Kode Redeem FF Free Fire Hari Ini! Rabu 20 Juli 2022, TERBARU: Klaim Segera

Moh. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab (Alm) ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Habib Rizieq Shihab mulai ditahan sejak 12 Desember 2020, dengan ekspirasi akhir pada 10 Juni 2023 mendatang.

Sedangkan untuk waktu habis masa percobaannya yakni pada tanggal 10 Juni 2024.

Setelah 1,5 tahun dipenjara, Habib Rizieq Shihab kemudian dibebaskan pada Rabu, 20 Juli 2022 ini.

Baca Juga: Apa Itu Cewek Kue, Cewek Bumi, dan Cewek Mamba? Ternyata Ini Artinya

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti seperti dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dari artikel berjudul "Habib Rizieq Shihab Bebas Hari Ini! Hirup Udara Segar Setelah 1,5 Tahun Dipenjara"

Adapun alasan Habib Rizieq Shihab karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).***

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah