Habib Rizieq Syihab Beri Bingkisan Edy Mulyadi, Intip Isi Bingkisannya

- 4 Februari 2022, 16:47 WIB
Habib Rizieq Syihab Beri Bingkisan Edy Mulyadi, Intip Isi Bingkisannya
Habib Rizieq Syihab Beri Bingkisan Edy Mulyadi, Intip Isi Bingkisannya /tangkap layar YouTube/Bang Edy Channel

MEDIA BLITAR - Edy Mulyadi, kini resmi ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.

Penahanan mantan kader PKS tersebut dilakukan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dengan mengatakan Kalimantan adalah 'tempat jin buang anak'.

Pernyataan itu pun lantas membuat banyak pihak geram, dan membuatnya dijerat Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE.

Baca Juga: Update Ranking FIFA: Peringkat Timnas Indonesia Melejit, Media Vietnam Heboh!

Karena dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu.

Edy juga dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 156 KUHP.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Edy Mulyadi langsung ditahan.

Baca Juga: APOD NASA Calendar 1996, 1997, 1998, 1999, 2000  Nasa Took When You Was Born Cek  Antariksa Lahir Viral TikTok

"Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dan dikhawatirkan mengulangi perbuatannya," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dikutip MediaBlitar dari Antaranews Senin, 31 Januari 2022.

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x