MEDIA BLITAR - Edy Mulyadi, kini resmi ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.
Penahanan mantan kader PKS tersebut dilakukan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dengan mengatakan Kalimantan adalah 'tempat jin buang anak'.
Pernyataan itu pun lantas membuat banyak pihak geram, dan membuatnya dijerat Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE.
Baca Juga: Update Ranking FIFA: Peringkat Timnas Indonesia Melejit, Media Vietnam Heboh!
Karena dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu.
Edy juga dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 156 KUHP.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Edy Mulyadi langsung ditahan.
"Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dan dikhawatirkan mengulangi perbuatannya," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dikutip MediaBlitar dari Antaranews Senin, 31 Januari 2022.