MEDIA BLITAR – Hari ini, Kamis 24 Juni 2021 adalah sidang vonis yang ditujukan pekada Habib Rizieq Shihab atau dikenal HRS. Sidang vonis ini, dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Menjelang pembacaan vonis kepada HRS, pihak kepolisian pun menyiapkan sejumlah antisipasi agar tidak terjadi kericuhan.
Kendati demikian, seperti yang diwartakan PMJ News bahwa massa pendukung HRS dilaporkan melempar batu kepada petugas yang berjaga.
Baca Juga: CEK FAKTA: Habib Rizieq Shihab (HRS) Dijatuhkan Hukuman 4 Tahun Penjara Kasus Pemalsuan Swab
Pelemparan batu terjadi pada hari Kamis, 24 Juni 2021 sekitar pukul 09.43 WIB, adalah benar adanya. Diduga insiden pelemparan memicu penutupan jalan ke arah Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Disampaikan petugas di lapangan, jika massa mengenakan busana putih-putih dan terlihat ke arah jalan layang ke Pengadilan Negei Jakarta Timur. Kendati demikian, barikade polisi melakukan upaya penahanan.
Mendapatkan serangan batu, pihak kepolisian akhinya melepaskan gas air mata ke arah massa, guna meredam dan mengendalikan situasi. Selain itu, mobil mariam air turut bersiaga di sisi polisi.
Baca Juga: Diputuskan Bersalah Pada Kasus Kerumunan Megamendung, Habib Rizieq Shihab Divonis Denda Rp20 Juta
Sementara itu, sidang vonis pun telah dibacakan, dengan keputusan vonis yang diterima HRS adalah pidana penjara selama 4 tahun.
Vonis yang disampaikan ini, diketahui lebih ringan 2 tahun, dibandingan tuntutan yang diberikan HRS di awal, yaitu 6 tahun.