CEK FAKTA: Ricuh Jelang Sidang Vonis Habib Rhizieq Shihab, Massa Lempar Batu ke Petugas

- 24 Juni 2021, 12:38 WIB
Bentrokan terjadi di sekitar PN Jakarta Timur jelang sidang vonis Habib Rizieq
Bentrokan terjadi di sekitar PN Jakarta Timur jelang sidang vonis Habib Rizieq /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila/

"Mengadili, menyatakan bahwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan jika bersalah melakukan tindak pidana, serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran," ucap Hakim Ketua Khadwanto.

Baca Juga: Nama Ahok Trending Lagi Usai Rizieq Shihab Ajukan Sidang Pledoi, Buat Netizen Bingung

“Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa pidana penjara selama 4 tahun penjara,” sambungnya.

Lebih lanjut, hakim ketua menguraikan penjelasan soal kasus berita bohong yang menjerat HRS, terkait hasil tes swab di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

“Menimbang bahwa majelis hakim berpendapat bahwa memang belum di PCR, dan baru di antigen namun berdasarkan Kepmenkes tentang pencegahan pengendalian Covid-19 kondisi seperti ini disebut kemungkinan Covid-19 sehingga menurut majelis hakim walaupun belum dilakukan swab PCR, tetap saja tidak bisa dikatakan sehat, karena kemungkinan Covid-19, sehingga informasi yang disampaikan adalah terlalu dini dan terkait, karena tidak sesuai dengan fakta karena sudah tahu reaktif Covid-19 namun tetap mengatakan 'kita sudah segar sekali, alhamdulillah hasil pemeriksaan baik dan mudah-mudahan hasil ke depan baik' tanpa menunggu PCR sehingga majelis berkeyakinan hasil telah siarkan kabar bohong," ucap Hakim Ketua.

Baca Juga: Hotman Paris Tanggapi Permintaan Netizen untuk Bela Habib Rizieq: Banyak Pengacara yang Lebih Hebat

“Menimbang oleh karena itu, cerita ayah, anak, dan dokter yang selalu dipaparkan sebagai pembanding RS UMMI tidak ada relevansinya karena berbeda, tidak yakin menyebarkan berita bohong telah terpenuhi,” sambungnya.

Selain itu, Majelis Hakim juga menyampaikan bahwa penjelasan HRS, Hanif Alatas, dan dr Andi Tatat yang merupakan Dirut RS UMMU menyampaikan, bahwa HRS dalam kondisi baik pada saat itu, hingga menyebabkan kegaduhan.

Dan hakim pun menyampaikan, bahwa video yang ada di RS UMMI tergolong pada kategori keonaran.

***

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah