CEK FAKTA: Ricuh Jelang Sidang Vonis Habib Rhizieq Shihab, Massa Lempar Batu ke Petugas

- 24 Juni 2021, 12:38 WIB
Bentrokan terjadi di sekitar PN Jakarta Timur jelang sidang vonis Habib Rizieq
Bentrokan terjadi di sekitar PN Jakarta Timur jelang sidang vonis Habib Rizieq /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila/

MEDIA BLITAR – Hari ini, Kamis 24 Juni 2021 adalah sidang vonis yang ditujukan pekada Habib Rizieq Shihab atau dikenal HRS. Sidang vonis ini, dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Menjelang pembacaan vonis kepada HRS, pihak kepolisian pun menyiapkan sejumlah antisipasi agar tidak terjadi kericuhan.

Kendati demikian, seperti yang diwartakan PMJ News bahwa massa pendukung HRS dilaporkan melempar batu kepada petugas yang berjaga.

Baca Juga: CEK FAKTA: Habib Rizieq Shihab (HRS) Dijatuhkan Hukuman 4 Tahun Penjara Kasus Pemalsuan Swab

Pelemparan batu terjadi pada hari Kamis, 24 Juni 2021 sekitar pukul 09.43 WIB, adalah benar adanya. Diduga insiden pelemparan memicu penutupan jalan ke arah Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Disampaikan petugas di lapangan, jika massa mengenakan busana putih-putih dan terlihat ke arah jalan layang ke Pengadilan Negei Jakarta Timur. Kendati demikian, barikade polisi melakukan upaya penahanan.

Mendapatkan serangan batu, pihak kepolisian akhinya melepaskan gas air mata ke arah massa, guna meredam dan mengendalikan situasi. Selain itu, mobil mariam air turut bersiaga di sisi polisi.

Baca Juga: Diputuskan Bersalah Pada Kasus Kerumunan Megamendung, Habib Rizieq Shihab Divonis Denda Rp20 Juta

Sementara itu, sidang vonis pun telah dibacakan, dengan keputusan vonis yang diterima HRS adalah pidana penjara selama 4 tahun.

Vonis yang disampaikan ini, diketahui lebih ringan 2 tahun, dibandingan tuntutan yang diberikan HRS di awal, yaitu 6 tahun.

"Mengadili, menyatakan bahwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan jika bersalah melakukan tindak pidana, serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran," ucap Hakim Ketua Khadwanto.

Baca Juga: Nama Ahok Trending Lagi Usai Rizieq Shihab Ajukan Sidang Pledoi, Buat Netizen Bingung

“Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa pidana penjara selama 4 tahun penjara,” sambungnya.

Lebih lanjut, hakim ketua menguraikan penjelasan soal kasus berita bohong yang menjerat HRS, terkait hasil tes swab di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

“Menimbang bahwa majelis hakim berpendapat bahwa memang belum di PCR, dan baru di antigen namun berdasarkan Kepmenkes tentang pencegahan pengendalian Covid-19 kondisi seperti ini disebut kemungkinan Covid-19 sehingga menurut majelis hakim walaupun belum dilakukan swab PCR, tetap saja tidak bisa dikatakan sehat, karena kemungkinan Covid-19, sehingga informasi yang disampaikan adalah terlalu dini dan terkait, karena tidak sesuai dengan fakta karena sudah tahu reaktif Covid-19 namun tetap mengatakan 'kita sudah segar sekali, alhamdulillah hasil pemeriksaan baik dan mudah-mudahan hasil ke depan baik' tanpa menunggu PCR sehingga majelis berkeyakinan hasil telah siarkan kabar bohong," ucap Hakim Ketua.

Baca Juga: Hotman Paris Tanggapi Permintaan Netizen untuk Bela Habib Rizieq: Banyak Pengacara yang Lebih Hebat

“Menimbang oleh karena itu, cerita ayah, anak, dan dokter yang selalu dipaparkan sebagai pembanding RS UMMI tidak ada relevansinya karena berbeda, tidak yakin menyebarkan berita bohong telah terpenuhi,” sambungnya.

Selain itu, Majelis Hakim juga menyampaikan bahwa penjelasan HRS, Hanif Alatas, dan dr Andi Tatat yang merupakan Dirut RS UMMU menyampaikan, bahwa HRS dalam kondisi baik pada saat itu, hingga menyebabkan kegaduhan.

Dan hakim pun menyampaikan, bahwa video yang ada di RS UMMI tergolong pada kategori keonaran.

***

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah