Alasan Habib Rizieq Shihab Bebas Dari Penjara Setelah 1,5 Tahun Menjalani Hukuman

- 20 Juli 2022, 10:02 WIB
Alasan Habib Rizieq Shihab Bebas Hari Ini, Setelah 1,5 Tahun Mendekam di Penjara
Alasan Habib Rizieq Shihab Bebas Hari Ini, Setelah 1,5 Tahun Mendekam di Penjara /Twitter @DPP_LIP

MEDIA BLITAR - Mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dinyatakan dinyatakan bebas bersyarat pada, Rabu 20 Juli 2022.

Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas dari penjera setelah mendekam selama 1,5 tahun sejak 12 Desember 2020 lalu. 

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab ditahan atas dua tuduhan tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: DAFTAR Juara 1-3 Festival Nasional Reog Ponorogo FNRP Grebeg Suro dari Tahun 2011-2019 Siapa Juara Tahun 2022?

Kemudian satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

Habib Rizieq Shihab mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim yakni:

Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan

Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp20.000.000,00 subsider 5 bulan kurungan, dengan denda sudah dibayar.

Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 tahun.

Baca Juga: Kode Redeem FF Free Fire Hari Ini! Rabu 20 Juli 2022, TERBARU: Klaim Segera

Moh. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab (Alm) ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Habib Rizieq Shihab mulai ditahan sejak 12 Desember 2020, dengan ekspirasi akhir pada 10 Juni 2023 mendatang.

Sedangkan untuk waktu habis masa percobaannya yakni pada tanggal 10 Juni 2024.

Setelah 1,5 tahun dipenjara, Habib Rizieq Shihab kemudian dibebaskan pada Rabu, 20 Juli 2022 ini.

Baca Juga: Apa Itu Cewek Kue, Cewek Bumi, dan Cewek Mamba? Ternyata Ini Artinya

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti seperti dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dari artikel berjudul "Habib Rizieq Shihab Bebas Hari Ini! Hirup Udara Segar Setelah 1,5 Tahun Dipenjara"

Adapun alasan Habib Rizieq Shihab karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).***

Editor: Farra Fadila

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah