MEDIA BLITAR - Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM akan kembali cair pada tahun 2022 ini.
Namun aturan terkait penyaluran BLT UMKM Rp600 ribu masih dalam pembahasan dan pematangan.
Nama daftar penerima BLT UMKM atau Banpres BPUM sejumlah Rp600 ribu dapat melalui situs resmi Bank BRI (Eform BRI).
Baca Juga: Chord Lagu Dermaga Biru: Tiada Satu yang Terindah Selain Dirimu, Lagu Thomas Arya
BLT UMKM cair sejumlah Rp600 ribu disalurkan
Pemerintah RI akan mencairkan BLT UMKM kepada pelaku usaha UMKM yang mendaftar dan telah memenuhi syarat.
Adapun syarat yang harus dipenuhi sebagai penerima BLT UMKM adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Memiliki KTP elektronik (e-KTP);
3. Memiliki usaha mikro, dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB);
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD;
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR atau sebagainya;
6. Bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, melampirkan (SKU) yang dapat dibuat di kantor Desa domisili masing-masing.