3. Kemudian lengkapi data diri sesuai KTP, dan jadwal antrean.
4. Setelah dilengkapi dan mengisi kode pengungkit, akan muncul nomor referensi.
Perlu diingat bahwa nomor referensi tersebut wajib disimpan.
5. Nasabah datang ke Cabang atau Unit Bank terdekat sesuai jadwal yang telah dipilih.
Baca Juga: Siena Agudong Ungkapkan Perannya di Film Resident Evil: Jadi ini Keren Untuk Dimainkan
Penerima BLT UMKM akan menerima informasi dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia, melalui pesan teks atau telepon,
Jangan lupa, nasabah datang ke Bank tersebut dengan membawa beberapa dokumen.
Dokumen yang perlu dibawa adalah KTP elektronik, Fotokopi NIB (Nomor Induk Berusaha) atau SKU (Surat keterangan Usaha), dan Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga: Cek Daftar Formasi PPPK 2022 Untuk Jabatan Teknis Berikut Ini!
Setelah itu, lakukan konfirmasi sebagai pelaku UMKM dan menyatakan bertanggung jawab sebagai penerima BLT UMKM.