Beserta juga kita akan bawa ahli dari Pak Lieus Sungkharisma dari mewakili umat Buddha, agar kasus ini clear dan terang benderang.” Lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Roy Suryo juga memberikan penjelasan kepada wartawan tentang statusnya dalam kasus tersebut.
“Intinya, saya selaku saksi dari pelapor yang namanya Pak Pitra Romadoni, mewakili kongres pemuda Indonesia. Itu aja,” pungkasnya.
Dia menjelaskan bahwa kedatangannya ke Polda Metro Jaya bersama dengan kedua rekannya, adalah sebagai saksi dari pelapor.
Dimana pelapor adalah atas nama Pitra Romadoni, yang mewakili kongres pemuda Indonesia. ***