Roy Suryo Laporkan Dua BuzzeRp Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray ke Polisi, Mengapa?

- 4 Juni 2021, 20:49 WIB
Foto Roy Suryo saat laporkan dua buzzeRp Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray ke polisi/PMJ News/Yeni
Foto Roy Suryo saat laporkan dua buzzeRp Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray ke polisi/PMJ News/Yeni /

                    

MEDIA BLITAR- Nama Roy Suryo yang merupakan Mantan Pemuda dan Olahraga (Menpora) kembali dikabarkan membuat laporan di kepolisian setelah sebelumnya melaporkan artis Lucky Alamsyah.

Kali ini Roy Suryo dikabarkan telah melaporkan dua orang pegiat media sosial yang sering disebut buzzeRp pada hari ini 4 Juni 2021 di Polda Metro Jaya.

Kedua pegiat media sosial atau buzzeRp yang dilaporkan yaitu Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray karena dianggap mengunggah konten yang menyesatkan dan berisi fitnah dalam akun YouTube 2045 TV.

Baca Juga: Perselisihan Uya Kuya dengan Denise Chariesta Belum Usai Hingga Disebut Settingan, Begini Awalnya

Melalui laporan nomor 2865/6/2021-SPKT Polda Metro Jaya, Roy Suryo menggugat kedua buzzeRp Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray dengan Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 serta Pasal 310 dan 311

Dalam laporan dengan nomor 2865/6/2021-SPKT Polda Metro Jaya ini, Roy Suryo menggugat kedua orang buzzeRp dengan Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP dengan UU ITE dan pencemaran nama baik atas dirinya.

Menurut Roy Suryo, ia terpaksa melaporkan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray terkait unggahan video berjudul “Dewa Panci Roy Suryo Bikin Ulah Lagi” dengan durasi 18 menit 8 detik.

Baca Juga: Sikapi Ibadah Haji 2021, Arie Untung: Bagaimana Kalau Allah Buka Pintu Surga Tapi Indonesia Gak Masuk?

“Saya memang terpaksa harus melaporkan buzzeRp yang mengunggah konten di akun YouTube dengan durasi 18 menit 8 detik yang berjudul Dewa Panci Roy Suryo Bikin Ulah Lagi,” ujar Roy Suryo seperti dikutip dari Pmj News Jumat 4 Juni 2021.

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah