Petugas lapangan akan melakukan pemeriksaan terhadap status kelayakan perjalanan bagi semua pemudik yang akan melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi apapun.
Sedangkan pemudik yang menggunakan motor dan juga kendaraan pribadi, pengecekan e-HAC akan dilakukan secara acak oleh petugas lapangan.
Sejalan dengan peraturan yang dikeluarkan oleh satgas Covid 19 untuk anak dibawah umur 6 tahun, juga tidak diwajibkan melakukan pengisian formulir e-HAC dalam aplikasi peduli lindungi.
Dikutip dari laman resmi satgas Covid 19, Berikut detail surat edaran satgas covid 19 no. 16 tentang peraturan perjalanan dalam negeri (PPDN):
1. Masyarakat yang belum mendapatkan vaksin dosis ketiga (Booster) wajib menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR atau rapid test antigen. Bagi yang sudah Booster, maka syarat ini tidak diperlukan.
2. Masyarakat yang telah divaksinasi dua kali maka wajib menunjukkan hasil tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan dengan hasil negatif.
3. Masyarakat yang baru divaksinasi satu kali wajib menunjukkan hasil tes PCR 3X24 jam sebelum keberangkatan dengan hasil negatif.
4. Khusus bagi masyarakat yang memiliki alasan kesehatan tertentu atau komorbid, sehingga tidak bisa divaksinasi wajib menyertai hasil tes negatif PCR 3X24 jam sebelum keberangkatan dengan surat keterangan dari RS bahwa tidak bisa divaksinasi.