Bukan Hanya Vaksin Booster dan PCR, Simak Persyaratan Mudik Balik Lebaran 2020 dari Satgas Covid 19

- 21 April 2022, 16:50 WIB
Bukan hanya vaksin booster dan PCR, simak persyaratan mudik balik lebaran 2020 dari satgas Covid 19
Bukan hanya vaksin booster dan PCR, simak persyaratan mudik balik lebaran 2020 dari satgas Covid 19 /Antara/ Galih pradipta

Baca Juga: Hindari Lonjakan Kemacetan, Jokowi Ajak Warga yang Punya Mobil untuk Mudik Terlebih Dahulu

5.   Khusus anak anak usia 6-17 tahun dapat bebas dari wajib testing jika telah divaksin dosis kedua. Sedangkan untuk anak usia di bawah 6 tahun tidak diterapkan kebijakan testing dengan syarat pendamping perjalanan telah memenuhi syarat perjalan sesuai ketentuan.

6.   Selain semua persyaratan diatas, semua masyarakat yang hendak melakukan perjalanan mudik dengan menggunakan moda apapun, harus mengisi E-Hac dalam aplikasi peduli lindungi. Nantinya, setelah E-Hac selesai dibuat maka akan muncul status kelayakan bepergian yang harus ditunjukkan kepada petugas.

Demikian syarat perjalanan mudik balik lebaran tahun 2022, patuhi peraturan yang suda dikeluarkan oleh pemerintah agar perjalanan mudik menjadi lebih mudah. ***

 

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: Satgas Covid 19


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x