Kendati ketiga perusahaan yang bertindak sebagai eksportir minyak goreng tetap melakukan ekspor, sehingga ketiganya tidak bisa memenuhi DPO.
Tindakan ekspor ini terus dilakukan karena ketiga perusahaan swasta tetap mendapatkan izin ekspor ditengah kelangkaan minyak goreng di dalam negeri, yang dikeluarkan oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana. ***