Bukan Orang Miskin, Berikut Detail Kekayaan Indrasari Wisnu Wardhana Tersangka Kasus Minyak Goreng

- 21 April 2022, 08:14 WIB
bukan orang miskin, berikut detail kekayaan indrasari wisnu wardhana tersangka kasus minyak goreng
bukan orang miskin, berikut detail kekayaan indrasari wisnu wardhana tersangka kasus minyak goreng /Antara/Sigid Kurniawan

MEDIA BLITAR – Harta bukan indikator untuk mencegah seseorang melakukan korupsi, Indrasari Wisnu Wardhana tersangka kasus minyak goreng nyatanya memiliki kekayaan berlimpah.

Sejak tahun 2019, Indrasari Wisnu Wardhana menjabat sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri yang menggantikan Oke Nurwan yang dilantik menjadi Sekretaris Jenderal Kemendag.

Dikutip dari pikiran-rakyat.com pada 21 April 2022, Indrasari Wisnu Wardhana memiliki kekayaan total sebesar Rp4.487.912.637.

Baca Juga: Viral Cuitan Suami Puji Kinerja Anies, Tsamara Amany Beri Respon Menohok Soal Peran Perempuan dalam Politik

Dari total kekayaan tersebut, Indrasari Wisnu Wardhana memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp3,3 miliar.

Untuk kepemilikan kendaraan sebagai alat transportasi, dia memiliki satu unit motor Honda Scoopy, dan satu unit mobil Honda Civic.

Dari kedua harta berupa alat transportasi tersebut, total bernilai sekitar Rp 445 Juta. Sedangkan untuk harta bergerak lainnya senilai Rp 68,2 juta.

Baca Juga: 10 Ucapan Memperingati Hari Kartini yang Jatuh pada Kamis 21 April 2022, Nomor 5 Paling Menyentuh Hati

Indrasari Wisnu Wardhana resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi atas pemberian izin ekspor minyak goreng terhadap tiga perusahaan swasta.

Kasus korupsi yang dilakukan oleh Indrasari Wisnu Wardhana ini juga memunculkan beberapa nama dari petinggi ketiga perusahaan swasta yang melakukan produksi minyak goreng di Indonesia.

Ketiga perusahaan swasta tersebut adalah PT Wilmar Nabati Indonesia, Permata Hijau Group dan PT Musim Mas.

Baca Juga: Alasan Pentingnya Vaksin HPV untuk Cegah Kanker Serviks, Simak Gejala yang Sering Diabaikan Oleh Pasien

Sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana memberikan izin ekspor kepada ketiga perusahaan yang seharusnya tidak diberikan.

Bersama dengan Indrasari Wisnu Wardhana, tertangkap juga tiga petinggi dari perusahaan swasta yang mendapatkan izin ekspor tersebut.

Mereka andalah Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Baca Juga: Link Nonton Serial Moon Knight Episode 4: Steven Grant dan Layla Akhirnya Menemukan Makam Dewa Ammit

Semua tersangka yang sudah ditahan oleh pihak kejaksaan agung ini akan terancam hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara, dan denda hingga Rp1 miliar.

"Iya, Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Itu pasal utamanya," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Supardi pada Rabu, 20 April 2022.

Pemerintah telah menetapkan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO), yang dikeluarkan oleh kemeterian perdagangan.

Baca Juga: Disebut Ada di Lokasi Pengeroyokan yang Melibatkan Putra Siregar, Chandrika Chika Akan Jalani Pemeriksaan

Kendati ketiga perusahaan yang bertindak sebagai eksportir minyak goreng tetap melakukan ekspor, sehingga ketiganya tidak bisa memenuhi DPO.

Tindakan ekspor ini terus dilakukan karena ketiga perusahaan swasta tetap mendapatkan izin ekspor ditengah kelangkaan minyak goreng di dalam negeri, yang dikeluarkan oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana. ***

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah