Kasus korupsi yang dilakukan oleh Indrasari Wisnu Wardhana ini juga memunculkan beberapa nama dari petinggi ketiga perusahaan swasta yang melakukan produksi minyak goreng di Indonesia.
Ketiga perusahaan swasta tersebut adalah PT Wilmar Nabati Indonesia, Permata Hijau Group dan PT Musim Mas.
Sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana memberikan izin ekspor kepada ketiga perusahaan yang seharusnya tidak diberikan.
Bersama dengan Indrasari Wisnu Wardhana, tertangkap juga tiga petinggi dari perusahaan swasta yang mendapatkan izin ekspor tersebut.
Mereka andalah Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Baca Juga: Link Nonton Serial Moon Knight Episode 4: Steven Grant dan Layla Akhirnya Menemukan Makam Dewa Ammit
Semua tersangka yang sudah ditahan oleh pihak kejaksaan agung ini akan terancam hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara, dan denda hingga Rp1 miliar.
"Iya, Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Itu pasal utamanya," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Supardi pada Rabu, 20 April 2022.
Pemerintah telah menetapkan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO), yang dikeluarkan oleh kemeterian perdagangan.