Profil Biodata Indrasari Wisnu Wardhana Tersandung Kasus Ekspor Minyak Goreng Langka Bukan Orang Sembarangan

- 19 April 2022, 18:30 WIB
Profil Biodata Indrasari Wisnu Wardhana Tersandung Kasus Ekspor Minyak Goreng Langka Bukan Orang Sembarangan/Bappebti/
Profil Biodata Indrasari Wisnu Wardhana Tersandung Kasus Ekspor Minyak Goreng Langka Bukan Orang Sembarangan/Bappebti/ /

Indrasari juga ternyata pernah diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap impor ikan di Perum Perindo.

Dia saat itu diperiksa untuk tersangka eks Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda. Tak hanya itu, dia juga pernah diperiksa KPK terkait kasus suap impor bawang putih.

Saat itu tersangka dalam kasus tersebut adalah I Nyoman Dhamantra sebagai mantan anggota DPR Fraksi PDIP.

Baca Juga: FIX! Polisi Benarkan Chandrika Chika Jadi Wanita yang Dibela Mati-matian oleh Putra Siregar hingga Babak Belur

Tak kapok kali ini, dalam melancarkan aksinya Indrasari Wisnu Wardhana dibantu dengan pihak swasta, yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA, dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim MAS berinisial PTS.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut tersangka IWW berperan menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat, yaitu telah mendistribusikan CPO dan RBD palm oil tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO, tidak mendistribusikan CPO dan RBD ke dalam negeri sebagaimana kewajiban di dalam DMO, yaitu 20% dari total ekspor.

“Adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers virtual, Selasa 19 April 2022.

Baca Juga: 5 Hal Penting di Trailer Thor: Love and Thunder, Mulai dari Kostum Klasik hingga Penampilan Perdana Zeus

Sementara itu, ketiga tersangka swasta tersebut juga rutin berkomunikasi intens dengan tersangka Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag berinisial IWW, terkait penerbitan izin persetujuan ekspor (PE) di perusahaannya masing-masing.

Selain itu, para tersangka mengajukan permohonan izin persetujuan ekspor minyak goreng dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah