Tidak Hanya Vaksin Booster, Ini Syarat Yang Harus Dipenuhi Untuk Mudik Lebaran 2022

- 5 April 2022, 13:51 WIB
Tidak Hanya Vaksin Booster, Ini Syarat Yang Harus Dipenuhi Untuk Mudik Lebaran 2022/Instagram @kemenhub151
Tidak Hanya Vaksin Booster, Ini Syarat Yang Harus Dipenuhi Untuk Mudik Lebaran 2022/Instagram @kemenhub151 /

Selain itu, Jokowi juga mengatakan bahwa jumlah pemudi ini cukup banyak. Yakni mencapai 79 juta orang.

"Menurut data yang saya terima, setidaknya 79 juta orang ingin mudik Lebaran tahun ini," lanjutnya.

Sementara itu Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan dampak negatif apabila pemudik belum dapat vaksin tidak lengkap, salah satunya pada orangtua yang dikunjungi.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis A Business Proposal Episode 12, Kang Tae Mu: Dapatkah Kita Putus?

"Jangan sampai kebaikan kita merugikan orang tua yang dikunjungi," ucap Budi konferensi pers di Jakarta.

Dengan alasan tersebut pemerintah memasang syarat dua kali vaksin dan satu kali booster ini untuk mudik 2022 untuk memperkecil resiko terhadap orang tua yang dikunjungi.

Menkes Budi juga menyebutkan tiga syarat atau ketentuan yang harus dipenuhi pemudik untuk mudik lebaran hari raya Idul Fitri tahun 2022.

Berikut 3 syarat dan ketentuan mudik lebaran hari raya Idul Fitri tahun 2022:

Baca Juga: Pertandingan Timnas Indonesia U-19 vs Gimcheon Sangmu FC Uji Coba Ke 5 Korea Selatan Tidak Live Streaming

  1. Pemudik yang sudah menjalani vaksinasi booster atau vaksin Covid-19 dosis ketiga diperbolehkan melakukan perjalanan tanpa harus lolos tes kesehatan.
  2. Pemudik yang baru mendapat vaksin Covid-19 dosis lengkap (2 dosis) diharuskan menjalani pemeriksaan kesehatan dengan Rapid Test Antigen sebelum melakukan perjalanan.
  3. Pemudik yang baru memperoleh vaksin Covid-19 dosis 1 wajib menjalani tes PCR sebelum menempuh mudik Lebaran 2022.

Nantinya untuk petunjuk, ketentuan, dan syarat mudik lebaran hari raya Idul Fitri tahun ini akan dirilis pada Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 tentang protokol perjalanan mudik Lebaran tahun 2022.***

Halaman:

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah