MEDIA BLITAR - Kementerian Agama (Kemenag) lewat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah resmi menetapkan logo label halal terbaru yang berlaku secara nasional.
Penetapan label halal tersebut tertuang pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Sementara Surat Keputusan label halal tersebut telah ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 2022, dan ditandatangani oleh Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham.
Sementara logo label halal terbaru yang telah resmi ditetapkan Kemenag tersebut efektif mulai berlaku per tanggal 1 Maret 2022.
Dikutip dari laman resmi Kemenag, label halal tersebut mempunyai filosofi dengan mengadaptasi nilai-nilai budaya Indonesia.
Sekarang, bentuk logo label halal berwarna ungu, dengan desain kombinasi dari gunungan wayang kulit dan kaligrafi aksara arab.
"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," ujar Aqil Irham, dikutip dari laman resmi Kemenag.
"Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal," ujar kepala BPJPH kembali.
Lebih lanjut, desai bentuk gunungan wayang yang merucing tersebut memiliki filosofi semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut kepada Sang Pencipta.
Sementara warna ungu sebagai warna utama dan warna hijau Toska yang merupakan warna sekunder, juga mempunyai filosofi tersendiri.
"Ungu adalah warna utama Label Halal Indonesia. Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah Hijau Toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan," ujara Aqil Irham kembali.
***