MEDIA BLITAR – Inilah filosofi arti label logo Halal baru Indonesia yang baru saja resmi ditetapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) pada Sabtu, 12 Maret 2022.
Arti warna ungu dalam label logo Halal baru secara Nasional memiliki banyak filosofi terkait dengan budaya warisan di Indonesia.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Irham menerangkan bahwa penetapan label logo Hala baru sesuai dengan keputusan Kepala BPJPH nomor 40 tahun 2022.
Aqil Irham menerangkan bahwa, label Halal baru memiliki arti filosofi yang diadaptasi dari nilai-nilai ke-Indonesiaan.
Menurutnya, corak dan bentuk label logo Hala baru ini menggunakan artefak-artefak budaya Tanah Air yang memiliki ciri khas dan karakter kuat sehingga dapat merepresentasikan Halal di Indonesia.
"Bentuk label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," kata Aqil Irham dikutip MediaBlitar.com dari situs resmi Kemenag.
Bentuk gunung yang tersusun rapi dengan warna ungu dan kaligrafi khas nuansa islami jadi filosofi terkait logo Halal baru.
"Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf Arab yang terdiri atas huruf a, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal," lanjutnya menjelaskan.
Aqil Irham menerangkan bahwa bentuk gunung tersusun rapi menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia maka, seorang harus semakin mengerucut.
Arti lainnya adalah, manunggaling (menyatunya) jiwa, rasa, cipta, karsa dan karya dalam kehidupan yang selalu dekat dengan Tuhan.
Selanjutnya, untuk motif Surjan juga disebut pakaian takwa yang memiliki arti makna filosofi mendalam.
"Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan jaminan produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk," imbuh Aqil Irham.
Ia menjelaskan bahwa penggunaan warna ungu dalam label Halal Indonesia sebagai warna utama dan tosca sekundernya.
"Ungu adalah warna utama Label halal Indonesia. Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah hijau tosca, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan," jelas Aqil Irham.
“Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal dan panduan teknis tentang penggunaan label halal selanjutnya dapat diakses di laman resmi BPJPH Kemenag, www.halal.go.id/infopenting,” jelas Arfi.
"Selanjutnya mari kita gunakan label Halal Indonesia ini sesuai ketentuan, sebagai penanda yang memudahkan kita semua seluruh masyarakat Indonesia dalam mengidentifikasi produk yang telah terjamin dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH," tandasnya.
Demikian informasi terkait arti filosofi dari label logo Halal baru di Indonesia menurut Kementerian Agama (Kemenag)***