Tes PCR dan Antigen Tidak Lagi Jadi Syarat Perjalanan Domestik, Cukup Tunjukkan Bukti Vaksin Lengkap

- 9 Maret 2022, 06:01 WIB
Tes PCR dan Antigen Tidak Lagi Jadi Syarat Perjalanan Domestik, Cukup Tunjukkan Bukti Vaksin Lengkap
Tes PCR dan Antigen Tidak Lagi Jadi Syarat Perjalanan Domestik, Cukup Tunjukkan Bukti Vaksin Lengkap /Pixabay

Nantinya para pelaku perjalanan hanya perlu menunjukan bukti sertifikat vaksinasi dosis dua atau lengkap yang berada dalam aplikasi Peduli Lindungi.

Aturan baru penghapusan tes PCR dan Antigen jadi syarat pelaku perjalanan akan berlaku pada seluruh moda transportasi, baik darat, udara, hingga laut.

Seperti diketahui, kebijakan aturan menunjukkan hasil bukti negatif terinfeksi dengan tes antigen atau PCR telah berlaku lama di Indonesia. 

Baca Juga: Link Live Streaming Liverpool vs Inter: H2H, Statistik 5 Laga Terakhir, 16 Besar Liga Champions

Hal tersebut digunakan untuk meminimalisir penyebaran virus dan menekan angka kasus Covid-19 di tanah air.

Akhirnya usai hampir tiga tahun pandemi di tanah air, pencabutan kebijakan tes PCR dan Antigen sebagai syarat perjalanan domestik adalah dalam rangka transisi Indonesia menuju epidemi Covid-19.

Baca Juga: Bayern Munich vs RB Salzburg, Liverpool vs Inter Milan: Link Streaming Lengkap Disini 

"Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal hari ini, Pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan," jelas Menko Luhut.

Aturan baru pencabutan tes PCR dan antigen sebagai syarat perjalanan domestik akan segera ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh Kementerian atau Lembaga terkait dalam waktu dekat ini.***

Halaman:

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah